Beranjak dan berjalan kedepan
Hapus air mata dan cerita
Saatnya melupakan
Jam berhenti di dua belas
Kuhabiskan gelas demi gelas
Membuat pahit sisa yang manis
Sampai akhirnya ku lupa
Dan kau percaya
Tak ada yang lebih baik dari ini
Apanya yang bahagia?
Dan kutertawa
Tak akan ada cerita dalam sebuah rahasia
Lupakan saja
Dan jangan pernah kau kembali disini
Keringkan semua luka
Pergilah saja
Berlarilah karena kau akan ku lupakan
Berhenti dan ingatlah sejenak
Ku akan tetap berdiri tegak dan membakar semua kenangmu
Berhenti menangis dan
Ini yang terbaik dan
Teruslah melangkah dan
Saat dunia berpaling darimu
Tengoklah ke arah lain
Dan kau percaya
Tak ada yang lebih baik dari ini
Apanya yang bahagia?
Dan kutertawa
Tak akan ada cerita dalam sebuah rahasia
Lupakan saja
Dan jangan pernah kau kembali disini
Keringkan semua luka
Pergilah saja
Berlarilah karena kau akan ku lupakan
Kalau bisa
Ku ulangi cerita
Ku tak akan berada
Di tempat pertama kita berjumpa
Tak akan ada
Ku di sini
Dan mencari
Kau di sana menunggu
Untuk ditemukan
Untuk ditemukan
Dan kau percaya
Tak ada yang lebih baik dari ini
Apanya yang bahagia?
Dan kutertawa
Tak akan ada cerita dalam sebuah rahasia
Lupakan saja
Dan jangan pernah kau kembali di sini
Keringkan semua luka
Pergilah saja
Berlarilah karena kau akan ku lupakan
Lupakan saja
Dan jangan pernah kau kembali di sini
Keringkan semua luka
Pergilah saja
Berlarilah karena kau akan ku lupakan
Berhenti menangis dan
Ini yang terbaik dan
Teruslah melangkah dan
Saat dunia berpaling darimu,
Berlarilah karena kau akan ku lupakan
Kamis, 29 Maret 2012
Rabu, 28 Maret 2012
Perilaku Keorganisasian
PERILAKU KEORGANISASIAN
Pengertian Organisasi :
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.
• Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama .
• James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
• Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
• Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya.Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.
Berikut ini adalah syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi dalam sebuah organisasi :
1. Adanya struktur atau jenjang jabatan, kedudukan yang memungkinkan semua individu dalam organisasi memiliki perbedaan posisi yang jelas, seperti pimpinan, staf pimpinan dankaryawan.
2. Dalam sebuah organisasi, ada pembagian kerja. Artinya, setiap individu dalam institusi, baik yang sifatnya komersial maupun sosial, memiliki satu bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara umum, organisasi juga dapat diartikan sebagai wadah tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam hal memanfaatkan sumber daya materi maupun nonmateri sarana dan prasarana, dan data yang digunakan secara efisien serta efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Organisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu :
1. Orang-orang (sekumpulan orang),
2. Kerjasama,
3. Tujuan yang ingin dicapai
Dengan demikian organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki.
Bentuk organisasi garis
Organisasi garis adalah organisasi yang tertua dan paling sederhan.Penciptnya adalah Henry Fayol dari prancis. Sering juga disebut bentuk organisasi militer karena digunakan pada zaman dahulu di kalangan militer. Ciri-ciri bentuk organisasi garis adalah organisasi masih kecil, jumlah karyawan sedikit dan saling kenal, serta spesialisasi kerja belum begitu tinggi.
Organisasi Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas
Organisasi dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai, dengan demikian tidak mungkin suatu organisasi tanpa adanya tujuan.
Manfaat Berorganisasi
Menambah pengalaman
Dengan menjadi anggota panitia suatu kegiatan, mendapat pengalaman berorganisasi. Bagaimana bekerja dalam komunitas yang terdiri dari individu-individu majemuk, beraneka ragam latar belakang dan pola pikir. Dengan kesibukan tambahan ini, mau tidak mau kita harus belajar strategi menyatukan visi, membagi kerja, dan menjalankan tugas. Istilah kerennya, job description masing-masing tugas harus jelas.
PERILAKU INDIVIDU
Perilaku individu adalah interaksi individu dengan lingkungannya. Setiap individu memiliki kemampuan, kepercayaan pribadi, pengharapan,kebutuhan, dan pengalaman yang berbeda-beda itu yng membuat istimewa tiap individunya.u suatu tekanan atau ketegangan seseorang yang mempengaruhi emosi, pikiran dan kondisi orang itu.
Setiap individu bias merasakan stress yait
Dasar-dasar Perilaku Individu:
1. Karakteristik Biografis yaitu usia, gender, satus, jenis kelamin
2. Kemampuan, setiap manusia memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Kemampuan dibagi menjadi 4 yaitu :
• Kemampuan intelektual, yaitu kecerdasan,kecepatan, penalaran
• Kemampuan fisik, yaitu lebih menitik beratkan kepada kekuatan fisik dibandingkan keterampilan
• Kepribadian, sifat umum seseorang
• Pembelajaran, memperbaiki prilaku berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah
INTERPERSONAL
Komunikasi interpersonal adalah
proses pertukaran informasi diantara seseorang dengan paling kurang seorang lainnya atau
biasanya di antara dua orang yang dapat langsung diketahui balikannya.
Fungsi Komunikasi interpersonal sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan respon/ umpan balik.
2. Untuk melakukan antisipasi setelah mengevaluasi respon/ umpan balik.
3. Untuk melakukan kontrol terhadap lingkungan sosial, yaitu kita dapat melakukan modifikasi perilaku orang lain dengan cara persuasi.
Pengertian Organisasi :
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.
• Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama .
• James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
• Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
• Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya.Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.
Berikut ini adalah syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi dalam sebuah organisasi :
1. Adanya struktur atau jenjang jabatan, kedudukan yang memungkinkan semua individu dalam organisasi memiliki perbedaan posisi yang jelas, seperti pimpinan, staf pimpinan dankaryawan.
2. Dalam sebuah organisasi, ada pembagian kerja. Artinya, setiap individu dalam institusi, baik yang sifatnya komersial maupun sosial, memiliki satu bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara umum, organisasi juga dapat diartikan sebagai wadah tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam hal memanfaatkan sumber daya materi maupun nonmateri sarana dan prasarana, dan data yang digunakan secara efisien serta efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Organisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu :
1. Orang-orang (sekumpulan orang),
2. Kerjasama,
3. Tujuan yang ingin dicapai
Dengan demikian organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki.
Bentuk organisasi garis
Organisasi garis adalah organisasi yang tertua dan paling sederhan.Penciptnya adalah Henry Fayol dari prancis. Sering juga disebut bentuk organisasi militer karena digunakan pada zaman dahulu di kalangan militer. Ciri-ciri bentuk organisasi garis adalah organisasi masih kecil, jumlah karyawan sedikit dan saling kenal, serta spesialisasi kerja belum begitu tinggi.
Organisasi Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas
Organisasi dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai, dengan demikian tidak mungkin suatu organisasi tanpa adanya tujuan.
Manfaat Berorganisasi
Menambah pengalaman
Dengan menjadi anggota panitia suatu kegiatan, mendapat pengalaman berorganisasi. Bagaimana bekerja dalam komunitas yang terdiri dari individu-individu majemuk, beraneka ragam latar belakang dan pola pikir. Dengan kesibukan tambahan ini, mau tidak mau kita harus belajar strategi menyatukan visi, membagi kerja, dan menjalankan tugas. Istilah kerennya, job description masing-masing tugas harus jelas.
PERILAKU INDIVIDU
Perilaku individu adalah interaksi individu dengan lingkungannya. Setiap individu memiliki kemampuan, kepercayaan pribadi, pengharapan,kebutuhan, dan pengalaman yang berbeda-beda itu yng membuat istimewa tiap individunya.u suatu tekanan atau ketegangan seseorang yang mempengaruhi emosi, pikiran dan kondisi orang itu.
Setiap individu bias merasakan stress yait
Dasar-dasar Perilaku Individu:
1. Karakteristik Biografis yaitu usia, gender, satus, jenis kelamin
2. Kemampuan, setiap manusia memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Kemampuan dibagi menjadi 4 yaitu :
• Kemampuan intelektual, yaitu kecerdasan,kecepatan, penalaran
• Kemampuan fisik, yaitu lebih menitik beratkan kepada kekuatan fisik dibandingkan keterampilan
• Kepribadian, sifat umum seseorang
• Pembelajaran, memperbaiki prilaku berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah
INTERPERSONAL
Komunikasi interpersonal adalah
proses pertukaran informasi diantara seseorang dengan paling kurang seorang lainnya atau
biasanya di antara dua orang yang dapat langsung diketahui balikannya.
Fungsi Komunikasi interpersonal sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan respon/ umpan balik.
2. Untuk melakukan antisipasi setelah mengevaluasi respon/ umpan balik.
3. Untuk melakukan kontrol terhadap lingkungan sosial, yaitu kita dapat melakukan modifikasi perilaku orang lain dengan cara persuasi.
Minggu, 18 Maret 2012
Pengertian Pajak
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN #
Pengertian pajak
DISUSUN OLEH :
NAMA : Rudy Gustian
KELAS : 2EA19
NPM : 16210269
UNIVERSITAS GUNADARMA
EKONOMI MANAJEMEN
2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas dengan lancar dan sebaik-baiknya.
Tugas ini berisi materi Pendidikan Kewarganegaraan. Saya berharap semoga makalah ini dapat membantu dalam proses pembelajaran. Saya menyadari makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran agar di tugas berikutnya bisa menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.
Bekasi, Maret 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………
DAFTAR ISI ……………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ………………………………….
1.2 Rumusan Masalah ………………………………
1.3 Tujuan Penulisan ………………………….........
1.4 Metode Penulisan ………………………………
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pajak ………………………………
2.2 Fungsi Pajak …………………………………
2.3 Syarat Pemungutan Pajak …………………….
2.4 Unsur Pajak ………………………………..
2.5 Manfaat Pajak …………………………………...
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………..
3.2 Saran ……………………………………......
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Salah satu trading topic pembicaraan masyarakat saat ini adalah pajak. Di samping karena memang kewajiban sabagai warga negara, pajak menjadi perbincangan lantaran adanya kasus besar yang berhubungan dengan pajak. Lalu, apa sebenarnya pengertian pajak sebenarnya? Apa saja isi undang-undangnya dan apa sebenarnya kegunaan pajak bagi negeri ini?
1.2 RUMUSAN MASALAH
Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah apa kegunaan pajak di Indonesia?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui apa sebenarnya kegunaan pajak itu.
1.4 METODE PENULISAN
Bab 1 PENDAHULUAN
Pada bab ini berisikan latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan dan metode penulisan.
Bab II PEMBAHASAN
Pada bab ini membahas tentang pengertian pajak, isi undang-undangnya, dan kegunaan pajak tersebut.
Bab III PENUTUP
Dalam bab ini mengemukakan tentang kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yangdapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapatditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan Undang-undang yangdisusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR sehingga pajak merupakanketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak penguasa semata.
Pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari pajak akandirasakan oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun yang tidakmembayar pajak.
2.2 FUNGSI PAJAK
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
2.3 SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
2.4 Unsur Pajak
Unsur pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
2.5 Manfaat Pajak
Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sudah dijelaskan bahwa fungsi pajak adalah untuk membiayai pengeluaran umum Negara. Namun realita terbesarnya, kegunaan pajak di Indonesia adalah untuk membayar cicilan hutang. Hampir setiap tahun persen penggunaan uang pajak sebagai cicilan hutang cukup besar. Jadi, kemauan masyarakat untuk membayar pajak akan membantu Negara ini terbebas dari hutang Meski ada kasus penyelewengan yang terjadi, tentunya tidak semua para petugas pajak melakukan perbuatan haram tersebut. Hanya orang yang tidak sayang dengan Negara ini yang mau memakan harta yang digunakan untu membayar utang. Dari pengertian pajak dan kegunaannya, dapat dipahami bahwa pajak memiliki potensi yang kuat untuk bisa membayar hutang. Jika Anda orang bijak tentu Anda siap membayar pajak.
3.2 SARAN
Kita sebagai masyarakat di negara Indonesia wajib membayar pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga untuk membangun negara ini agar mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kewajiban membayar pajak yang sudah terlaksana ini harus diwujudkan dengan wujud nyata mana hasil dari pembayaran pajaknya. Sekarang banyak kasus penyalahgunaan pajak kasusnya juga bukan dilakukan oleh satu orang saja tapi beberapa orang bahkan hampir banyak pejabat tinggi negara yang melakukannya, ini adalah contoh bahwa penerapan pajak di Indonesia kurang pengawasan. Pembayarannya menjadi kewajiban tapi hasil dari pembayaan pajaknya tidak jelas untuk apa? Dan untuk siapa? Maka disarankan jangan hanya masyarakat yang mematuhi peraturan saja tetapi pejabat tinggi negara juga harus mematuhi. Ini untuk kepentingan bersama bukan perseorangan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org
Pengertian pajak
DISUSUN OLEH :
NAMA : Rudy Gustian
KELAS : 2EA19
NPM : 16210269
UNIVERSITAS GUNADARMA
EKONOMI MANAJEMEN
2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas dengan lancar dan sebaik-baiknya.
Tugas ini berisi materi Pendidikan Kewarganegaraan. Saya berharap semoga makalah ini dapat membantu dalam proses pembelajaran. Saya menyadari makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran agar di tugas berikutnya bisa menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.
Bekasi, Maret 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………
DAFTAR ISI ……………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ………………………………….
1.2 Rumusan Masalah ………………………………
1.3 Tujuan Penulisan ………………………….........
1.4 Metode Penulisan ………………………………
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pajak ………………………………
2.2 Fungsi Pajak …………………………………
2.3 Syarat Pemungutan Pajak …………………….
2.4 Unsur Pajak ………………………………..
2.5 Manfaat Pajak …………………………………...
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………..
3.2 Saran ……………………………………......
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Salah satu trading topic pembicaraan masyarakat saat ini adalah pajak. Di samping karena memang kewajiban sabagai warga negara, pajak menjadi perbincangan lantaran adanya kasus besar yang berhubungan dengan pajak. Lalu, apa sebenarnya pengertian pajak sebenarnya? Apa saja isi undang-undangnya dan apa sebenarnya kegunaan pajak bagi negeri ini?
1.2 RUMUSAN MASALAH
Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah apa kegunaan pajak di Indonesia?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui apa sebenarnya kegunaan pajak itu.
1.4 METODE PENULISAN
Bab 1 PENDAHULUAN
Pada bab ini berisikan latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan dan metode penulisan.
Bab II PEMBAHASAN
Pada bab ini membahas tentang pengertian pajak, isi undang-undangnya, dan kegunaan pajak tersebut.
Bab III PENUTUP
Dalam bab ini mengemukakan tentang kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yangdapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapatditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan Undang-undang yangdisusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR sehingga pajak merupakanketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak penguasa semata.
Pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari pajak akandirasakan oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun yang tidakmembayar pajak.
2.2 FUNGSI PAJAK
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
2.3 SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
2.4 Unsur Pajak
Unsur pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
2.5 Manfaat Pajak
Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sudah dijelaskan bahwa fungsi pajak adalah untuk membiayai pengeluaran umum Negara. Namun realita terbesarnya, kegunaan pajak di Indonesia adalah untuk membayar cicilan hutang. Hampir setiap tahun persen penggunaan uang pajak sebagai cicilan hutang cukup besar. Jadi, kemauan masyarakat untuk membayar pajak akan membantu Negara ini terbebas dari hutang Meski ada kasus penyelewengan yang terjadi, tentunya tidak semua para petugas pajak melakukan perbuatan haram tersebut. Hanya orang yang tidak sayang dengan Negara ini yang mau memakan harta yang digunakan untu membayar utang. Dari pengertian pajak dan kegunaannya, dapat dipahami bahwa pajak memiliki potensi yang kuat untuk bisa membayar hutang. Jika Anda orang bijak tentu Anda siap membayar pajak.
3.2 SARAN
Kita sebagai masyarakat di negara Indonesia wajib membayar pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga untuk membangun negara ini agar mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kewajiban membayar pajak yang sudah terlaksana ini harus diwujudkan dengan wujud nyata mana hasil dari pembayaran pajaknya. Sekarang banyak kasus penyalahgunaan pajak kasusnya juga bukan dilakukan oleh satu orang saja tapi beberapa orang bahkan hampir banyak pejabat tinggi negara yang melakukannya, ini adalah contoh bahwa penerapan pajak di Indonesia kurang pengawasan. Pembayarannya menjadi kewajiban tapi hasil dari pembayaan pajaknya tidak jelas untuk apa? Dan untuk siapa? Maka disarankan jangan hanya masyarakat yang mematuhi peraturan saja tetapi pejabat tinggi negara juga harus mematuhi. Ini untuk kepentingan bersama bukan perseorangan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org
Langganan:
Postingan (Atom)