Selasa, 04 Januari 2011

artikel

KSO Ditentukan Depperindag
Jakarta (Espos)
Kerja sama operasi (KSO) antar pabrik pupuk akan ditentukan oleh Depperindag dalam upaya untuk menjamin stok pupuk di suatu wilayah terutama di musim tanam.
“Kerja sama operasi akan kita tentukan dengan siapa pabrik pupuk akan melakukan upaya jika wilayah tnggung jawabnya terjadi kekurangan,”kata Memperindag Rini MS Soewandi, kepada pers, di sela-sela penyelenggaraan Pameran Produksi Indonesia (PPI), di Jakarta, Rabu (26/5).
Menurut Rini, selama KSO antarpabrik pupuk tidak dapat berjalan dengan baik sehingga masih sering terjadi kelangkaan pupuk di beberapa daerah. “Saya akan merubah beberapa pasal SK No 70 yang antara lain merubah KSO dan sanksi kepada pabrik pupuk. Diharapkan perubahan SK No 70 besok sudah bisa di keluarkan.”
Memperindag mengatakan, SK No 70/2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian memang akan segera di revisi, khususnya menyangkut sanksi bagi perodusen pupuk yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Saat ini deperindag masih memfinalisasi secara lebih detail konsep revisi SK itu dengan menerima masukan dari berbagai pihan, “katanya.
Memperindag mengakui, menyaksikan sendiri keterlambatan pasokan pupuk pusri yang terjadi di wilayah jawa barat, khususnya di cirebon ketika rombongan memperindag melakukan inspeksi kesejumlah gudang pupuk milik pusri di cirebon.

Sumber : Solopos, Kamis Wage 27 Mei 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar